<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung</title><description>Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu ditangkap Polda Lampung lantaran mencabuli anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di Jati Agung, Lampung Selatan&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/21/340/3097608/cabuli-anak-tiri-oknum-pns-inspektorat-dibekuk-polda-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/21/340/3097608/cabuli-anak-tiri-oknum-pns-inspektorat-dibekuk-polda-lampung"/><item><title>Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS Inspektorat Dibekuk Polda Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/21/340/3097608/cabuli-anak-tiri-oknum-pns-inspektorat-dibekuk-polda-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/21/340/3097608/cabuli-anak-tiri-oknum-pns-inspektorat-dibekuk-polda-lampung</guid><pubDate>Sabtu 21 Desember 2024 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/21/340/3097608/ilustrasi-xu4Q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/21/340/3097608/ilustrasi-xu4Q_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu ditangkap Polda Lampung lantaran mencabuli anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (25/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku bernama Nurohim (44) warga Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu itu merupakan PNS Inspektorat Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Kamis (19/12).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pelaku ini berpindah-pindah, kemudian kami mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Tanjung Pinang, lalu kita lakukan pengejaran dengan bekerjasama dengan Polres Tanjung Pinang, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,&amp;quot; tutur Pahala dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pahala menuturkan, pelaku Nurohim dengan ibu korban berstatus pasangan suami istri. Keduanya menikah sekitar 2 bulan yang lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka Nurohim ini tercatat sebagai PNS di bengkulu. Berkenalan dengan ibu korban dan menikah resmi baru 2 bulan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pahala menjelaskan, kronologi perbuatan asusila tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya berinisial A (12) berangkat sekolah pada Senin (25/11).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&amp;quot; kata Pahala.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (9/12).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu ditangkap Polda Lampung lantaran mencabuli anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (25/11/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku bernama Nurohim (44) warga Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu itu merupakan PNS Inspektorat Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Kamis (19/12).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pelaku ini berpindah-pindah, kemudian kami mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Tanjung Pinang, lalu kita lakukan pengejaran dengan bekerjasama dengan Polres Tanjung Pinang, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,&amp;quot; tutur Pahala dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pahala menuturkan, pelaku Nurohim dengan ibu korban berstatus pasangan suami istri. Keduanya menikah sekitar 2 bulan yang lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka Nurohim ini tercatat sebagai PNS di bengkulu. Berkenalan dengan ibu korban dan menikah resmi baru 2 bulan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pahala menjelaskan, kronologi perbuatan asusila tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya berinisial A (12) berangkat sekolah pada Senin (25/11).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&amp;quot; kata Pahala.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (9/12).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
