<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituding Inisiator PPN 12 %, PDIP: Salah Alamat!</title><description>Bukan berarti fraksinya menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto soal kenaikan tarif PPN itu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3097995/dituding-inisiator-ppn-12-pdip-salah-alamat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3097995/dituding-inisiator-ppn-12-pdip-salah-alamat"/><item><title>Dituding Inisiator PPN 12 %, PDIP: Salah Alamat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3097995/dituding-inisiator-ppn-12-pdip-salah-alamat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3097995/dituding-inisiator-ppn-12-pdip-salah-alamat</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2024 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/23/337/3097995/ppn_12_persen-QuZN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dituding Inisiator PPN 12 %, PDIP: Salah Alamat!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/23/337/3097995/ppn_12_persen-QuZN_large.jpg</image><title>Dituding Inisiator PPN 12 %, PDIP: Salah Alamat!</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa sikap fraksinya hanya sekadar meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Karena melihat kondisi ekonomi nasional saat ini.&#13;
&#13;
Deddy menegaskan, bahwa sikap tersebut, bukan berarti fraksinya menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto soal kenaikan tarif PPN itu.&#13;
&#13;
Dia hanya mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,&amp;quot; kata Deddy dikutip Senin (23/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja.&#13;
&#13;
Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.&#13;
&#13;
Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,&amp;quot; ujar anggota Komisi II DPR RI itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa sikap fraksinya hanya sekadar meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Karena melihat kondisi ekonomi nasional saat ini.&#13;
&#13;
Deddy menegaskan, bahwa sikap tersebut, bukan berarti fraksinya menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto soal kenaikan tarif PPN itu.&#13;
&#13;
Dia hanya mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,&amp;quot; kata Deddy dikutip Senin (23/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja.&#13;
&#13;
Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.&#13;
&#13;
Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,&amp;quot; ujar anggota Komisi II DPR RI itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
