<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Timah, Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Penjara</title><description>Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah divonis  lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098068/kasus-korupsi-timah-direktur-pengembangan-pt-rbt-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098068/kasus-korupsi-timah-direktur-pengembangan-pt-rbt-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Korupsi Timah, Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098068/kasus-korupsi-timah-direktur-pengembangan-pt-rbt-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098068/kasus-korupsi-timah-direktur-pengembangan-pt-rbt-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2024 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/23/337/3098068/kasus_korupsi_timah-e3DK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Timah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/23/337/3098068/kasus_korupsi_timah-e3DK_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Timah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah divonis &amp;nbsp;lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis Hakim meyakini Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. &amp;nbsp;Selain itu, Reza juta dijatuhi membayar denda sebesar Rp750 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,&amp;rdquo; kata Jaksa penuntut umum, Senin (9/12/2024).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah divonis &amp;nbsp;lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis Hakim meyakini Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. &amp;nbsp;Selain itu, Reza juta dijatuhi membayar denda sebesar Rp750 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,&amp;rdquo; kata Jaksa penuntut umum, Senin (9/12/2024).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
