<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos PT RBT Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum</title><description>Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya Direktur Utama PT RBT, Suparta. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098183/bos-pt-rbt-diwajibkan-bayar-uang-pengganti-rp4-5-triliun-ini-tanggapan-kuasa-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098183/bos-pt-rbt-diwajibkan-bayar-uang-pengganti-rp4-5-triliun-ini-tanggapan-kuasa-hukum"/><item><title>Bos PT RBT Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098183/bos-pt-rbt-diwajibkan-bayar-uang-pengganti-rp4-5-triliun-ini-tanggapan-kuasa-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/23/337/3098183/bos-pt-rbt-diwajibkan-bayar-uang-pengganti-rp4-5-triliun-ini-tanggapan-kuasa-hukum</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2024 21:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/23/337/3098183/sidang_korupsi_timah-RIFo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Korupsi Timah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/23/337/3098183/sidang_korupsi_timah-RIFo_large.jpg</image><title>Sidang Korupsi Timah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya Direktur Utama PT RBT, Suparta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah ini, Suparta divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,&amp;quot; ujarnya usai sidang putusan tata niaga timah, Senin (23/12/2024). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andi menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Kendati begitu, Suparta dan penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Seusai sidang, mereka menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum ke depannya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya Direktur Utama PT RBT, Suparta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah ini, Suparta divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,&amp;quot; ujarnya usai sidang putusan tata niaga timah, Senin (23/12/2024). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andi menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Kendati begitu, Suparta dan penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Seusai sidang, mereka menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum ke depannya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
