<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Isi Sprindik KPK yang Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka</title><description>Penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098287/ini-isi-sprindik-kpk-yang-tetapkan-hasto-kristiyanto-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098287/ini-isi-sprindik-kpk-yang-tetapkan-hasto-kristiyanto-tersangka"/><item><title>Ini Isi Sprindik KPK yang Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098287/ini-isi-sprindik-kpk-yang-tetapkan-hasto-kristiyanto-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098287/ini-isi-sprindik-kpk-yang-tetapkan-hasto-kristiyanto-tersangka</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098287/hasto_kristiyanto_dikabarkan_telah_jadi_tersangka_kpk-GIaE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto dikabarkan telah jadi tersangka KPK (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098287/hasto_kristiyanto_dikabarkan_telah_jadi_tersangka_kpk-GIaE_large.jpg</image><title>Hasto Kristiyanto dikabarkan telah jadi tersangka KPK (Foto: MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari Sprindik yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022,&amp;quot; isi surat tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan surat tersebut, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.&#13;
&#13;
Tindakan itu diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.&#13;
&#13;
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari Sprindik yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022,&amp;quot; isi surat tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan surat tersebut, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.&#13;
&#13;
Tindakan itu diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut.&#13;
&#13;
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
