<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Dasar KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Ini Rinciannya</title><description>KPK memberikan lima dasar menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098318/5-dasar-kpk-tetapkan-hasto-sebagai-tersangka-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098318/5-dasar-kpk-tetapkan-hasto-sebagai-tersangka-ini-rinciannya"/><item><title>5 Dasar KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Ini Rinciannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098318/5-dasar-kpk-tetapkan-hasto-sebagai-tersangka-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098318/5-dasar-kpk-tetapkan-hasto-sebagai-tersangka-ini-rinciannya</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098318/hasto_kristiyanto_dikabarkan_telah_jadi_tersangka_kpk-5Y2y_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto dikabarkan telah jadi tersangka KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098318/hasto_kristiyanto_dikabarkan_telah_jadi_tersangka_kpk-5Y2y_large.jpeg</image><title>Hasto Kristiyanto dikabarkan telah jadi tersangka KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan lima dasar menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang juga melibatkan buron Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari surat yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e, di Bawah ini:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
D. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;&#13;
&#13;
E. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan lima dasar menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang juga melibatkan buron Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari surat yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e, di Bawah ini:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
D. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;&#13;
&#13;
E. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
