<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Hasto Tersangka Bersama Harun Masiku Suap Eks Komisioner KPU</title><description>Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098353/kpk-tetapkan-hasto-tersangka-bersama-harun-masiku-suap-eks-komisioner-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098353/kpk-tetapkan-hasto-tersangka-bersama-harun-masiku-suap-eks-komisioner-kpu"/><item><title>KPK Tetapkan Hasto Tersangka Bersama Harun Masiku Suap Eks Komisioner KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098353/kpk-tetapkan-hasto-tersangka-bersama-harun-masiku-suap-eks-komisioner-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098353/kpk-tetapkan-hasto-tersangka-bersama-harun-masiku-suap-eks-komisioner-kpu</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098353/kpk-U8d0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tetapkan Hasto Tersangka Bersama Harun Masiku Suap Eks Komisioner KPU/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098353/kpk-U8d0_large.jpg</image><title>KPK Tetapkan Hasto Tersangka Bersama Harun Masiku Suap Eks Komisioner KPU/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto&amp;nbsp;tersangka. KPK melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.&#13;
&#13;
Dari surat yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024&amp;quot; dalam surat tersebut.&#13;
&#13;
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&#13;
&#13;
Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secepatnya kita konpers,&amp;quot; kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (24/12/2024).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto&amp;nbsp;tersangka. KPK melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.&#13;
&#13;
Dari surat yang diterima Okezone, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024&amp;quot; dalam surat tersebut.&#13;
&#13;
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&#13;
&#13;
Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secepatnya kita konpers,&amp;quot; kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (24/12/2024).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
