<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Dikabarkan Dijerat Dua Perkara Terkait Harun Masiku</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia kabarnya dijerat dua perkara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098375/hasto-dikabarkan-dijerat-dua-perkara-terkait-harun-masiku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098375/hasto-dikabarkan-dijerat-dua-perkara-terkait-harun-masiku"/><item><title>Hasto Dikabarkan Dijerat Dua Perkara Terkait Harun Masiku</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098375/hasto-dikabarkan-dijerat-dua-perkara-terkait-harun-masiku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/24/337/3098375/hasto-dikabarkan-dijerat-dua-perkara-terkait-harun-masiku</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098375/hasto-njwJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/337/3098375/hasto-njwJ_large.jpg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia kabarnya dijerat dua perkara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Berdasarkan informasi yang diterima, Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Hasto diduga merintangi penyidikan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.&#13;
&#13;
Hasto juga dikabarkan menjadi tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.&#13;
&#13;
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait penetapan tersangka Hasto, KPK belum mengumumkan secara resmi. Sedangkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,&amp;quot; kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa.&#13;
&#13;
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,&amp;quot; ujar Chico.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia kabarnya dijerat dua perkara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Berdasarkan informasi yang diterima, Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Hasto diduga merintangi penyidikan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.&#13;
&#13;
Hasto juga dikabarkan menjadi tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.&#13;
&#13;
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait penetapan tersangka Hasto, KPK belum mengumumkan secara resmi. Sedangkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,&amp;quot; kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa.&#13;
&#13;
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,&amp;quot; ujar Chico.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
