<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Oknum Karyawan Bank di Lebak Tilap Duit KUR Rp1 Miliar untuk Judi Online&amp;nbsp;</title><description>Mereka diamankan karena telah menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 Miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/25/340/3098626/dua-oknum-karyawan-bank-di-lebak-tilap-duit-kur-rp1-miliar-untuk-judi-online-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/25/340/3098626/dua-oknum-karyawan-bank-di-lebak-tilap-duit-kur-rp1-miliar-untuk-judi-online-nbsp"/><item><title>Dua Oknum Karyawan Bank di Lebak Tilap Duit KUR Rp1 Miliar untuk Judi Online&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/25/340/3098626/dua-oknum-karyawan-bank-di-lebak-tilap-duit-kur-rp1-miliar-untuk-judi-online-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/25/340/3098626/dua-oknum-karyawan-bank-di-lebak-tilap-duit-kur-rp1-miliar-untuk-judi-online-nbsp</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2024 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/25/340/3098626/ilustrasi-yPKv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/25/340/3098626/ilustrasi-yPKv_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>LEBAK - Dua oknum karyawan Bank BUMN unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Selasa (24/12/2024). Adalah IT dan KH.&#13;
&#13;
Mereka diamankan karena telah menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 Miliar.&#13;
&#13;
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim mengatakan kasus ini terbongkar atas kerjasama pihak Bank tersebut dengan Kejari Lebak. &amp;quot;Ini perkaranya penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di unit Cipanas tahun 2021-2023. Kerugian negaranya sekitar Rp1 Miliar,&amp;quot;kata Irfano.&#13;
&#13;
Kata Irfano, modus yang digunakan oleh keduanya adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA namun uang hasil pencairan tidak digunakan oleh nasabah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan&amp;nbsp;Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan menggunakan uangnya itu adalah mantri dari unit Cipanas,&amp;quot;kata dia.&#13;
&#13;
Lebih jauh Irfano menerangkan, bahwa uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka IT untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah judi online. &amp;quot;Uangnya digunakan untuk judi online oleh IT selaku mantri bank di unit Cipanas,&amp;quot;terangnya.&#13;
&#13;
Kata Irfano, IT berhasil mengelabui 37 nasabah dengan iming-iming memberikan tambahan uang atau benefit sebesar Rp500 ribu. &amp;quot;Jadi modusnya mantri ini menggunakan nama-nama nasabah, mencari nasabah untuk pengajuan kredit lalu mengiming-imingi bonus Rp500 ribu - Rp2 juta per nasabah, nanti data nasabah ini dipakai dia untuk kredit, karena yang proses itu dia. Nah setelah cair digunakan oleh dia sendiri,&amp;quot;tandasnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karyawan itu disangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor.&#13;
</description><content:encoded>LEBAK - Dua oknum karyawan Bank BUMN unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Selasa (24/12/2024). Adalah IT dan KH.&#13;
&#13;
Mereka diamankan karena telah menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 Miliar.&#13;
&#13;
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim mengatakan kasus ini terbongkar atas kerjasama pihak Bank tersebut dengan Kejari Lebak. &amp;quot;Ini perkaranya penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di unit Cipanas tahun 2021-2023. Kerugian negaranya sekitar Rp1 Miliar,&amp;quot;kata Irfano.&#13;
&#13;
Kata Irfano, modus yang digunakan oleh keduanya adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA namun uang hasil pencairan tidak digunakan oleh nasabah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan&amp;nbsp;Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan menggunakan uangnya itu adalah mantri dari unit Cipanas,&amp;quot;kata dia.&#13;
&#13;
Lebih jauh Irfano menerangkan, bahwa uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka IT untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah judi online. &amp;quot;Uangnya digunakan untuk judi online oleh IT selaku mantri bank di unit Cipanas,&amp;quot;terangnya.&#13;
&#13;
Kata Irfano, IT berhasil mengelabui 37 nasabah dengan iming-iming memberikan tambahan uang atau benefit sebesar Rp500 ribu. &amp;quot;Jadi modusnya mantri ini menggunakan nama-nama nasabah, mencari nasabah untuk pengajuan kredit lalu mengiming-imingi bonus Rp500 ribu - Rp2 juta per nasabah, nanti data nasabah ini dipakai dia untuk kredit, karena yang proses itu dia. Nah setelah cair digunakan oleh dia sendiri,&amp;quot;tandasnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karyawan itu disangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
