<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Aipda Robig Tak Dicampur Tahanan Umum Lain, Polda Jateng: Karena Tahanan Polri!</title><description>Aipda Robig Zaenudin (38) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan pelajar, masih dalam penahanan di Polda Jateng.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/25/512/3098629/penahanan-aipda-robig-tak-dicampur-tahanan-umum-lain-polda-jateng-karena-tahanan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/25/512/3098629/penahanan-aipda-robig-tak-dicampur-tahanan-umum-lain-polda-jateng-karena-tahanan-polri"/><item><title>Penahanan Aipda Robig Tak Dicampur Tahanan Umum Lain, Polda Jateng: Karena Tahanan Polri!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/25/512/3098629/penahanan-aipda-robig-tak-dicampur-tahanan-umum-lain-polda-jateng-karena-tahanan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/25/512/3098629/penahanan-aipda-robig-tak-dicampur-tahanan-umum-lain-polda-jateng-karena-tahanan-polri</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2024 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/25/512/3098629/ilustrasi-va45_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/25/512/3098629/ilustrasi-va45_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash;&amp;nbsp;Aipda Robig Zaenudin (38) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan pelajar, masih dalam penahanan di Polda Jateng. Namun, Robig tak dicampur penahanannya dengan tahanan lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya tempat khusus dong (bukan lokasi tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Rabu (25/12/2024).&#13;
&#13;
Aipda Robig, sebut Artanto, statusnya saat ini penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selaku pihak yang menangani kasus pidananya.&#13;
&#13;
Perihal permohonan banding dari Aipda Robig terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang di tingkat pertama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Artanto belum bisa memberi informasi lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya belum bisa menyampaikan (putusan bandingnya), karena saya belum dapat informasi lebih lanjut,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Dia menyebut kondisi Aipda Robig dalam keadaan sehat. &amp;ldquo;Kondisinya sehat, karena semua tahanan itu kan dicek kesehatan, fisik dan sebagainya,&amp;rdquo; tandasnya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.&#13;
&#13;
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal,&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.&amp;nbsp;(eka setiawan)&#13;
</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash;&amp;nbsp;Aipda Robig Zaenudin (38) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan pelajar, masih dalam penahanan di Polda Jateng. Namun, Robig tak dicampur penahanannya dengan tahanan lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya tempat khusus dong (bukan lokasi tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Rabu (25/12/2024).&#13;
&#13;
Aipda Robig, sebut Artanto, statusnya saat ini penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selaku pihak yang menangani kasus pidananya.&#13;
&#13;
Perihal permohonan banding dari Aipda Robig terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang di tingkat pertama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Artanto belum bisa memberi informasi lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya belum bisa menyampaikan (putusan bandingnya), karena saya belum dapat informasi lebih lanjut,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Dia menyebut kondisi Aipda Robig dalam keadaan sehat. &amp;ldquo;Kondisinya sehat, karena semua tahanan itu kan dicek kesehatan, fisik dan sebagainya,&amp;rdquo; tandasnya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.&#13;
&#13;
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal,&amp;nbsp;Robig&amp;nbsp;dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.&amp;nbsp;(eka setiawan)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
