<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Diyakini sebagai Saksi Kunci</title><description>Menurut Yudi, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098844/4-fakta-yasonna-dicegah-ke-luar-negeri-diyakini-sebagai-saksi-kunci</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098844/4-fakta-yasonna-dicegah-ke-luar-negeri-diyakini-sebagai-saksi-kunci"/><item><title>4 Fakta Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Diyakini sebagai Saksi Kunci</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098844/4-fakta-yasonna-dicegah-ke-luar-negeri-diyakini-sebagai-saksi-kunci</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098844/4-fakta-yasonna-dicegah-ke-luar-negeri-diyakini-sebagai-saksi-kunci</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2024 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/26/337/3098844/yasonna_laoly_dicegah_kpk_ke_luar_negeri-vnAV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/26/337/3098844/yasonna_laoly_dicegah_kpk_ke_luar_negeri-vnAV_large.jpg</image><title>Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham, Yasonna H. Laoly sudah tepat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:&#13;
&#13;
1. Sebagai Saksi Kunci&#13;
&#13;
Menurut Yudi, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,&amp;quot; kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Yasonna Saksi Terakhir yang Diperiksa&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Lembaga Antirasuah.&#13;
&#13;
Kini, Hasto dan Yasonna pun dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap berada di dalam negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Meminta kepada Imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (perihal) pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Keberadaannya Dibutuhkan Penyidik&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Penyidikan Dugaan TPK tersebut di atas,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.&#13;
&#13;
4. Berlaku 6 Bulan ke Depan&#13;
&#13;
Pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan,&amp;quot; tutup Tessa.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham, Yasonna H. Laoly sudah tepat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:&#13;
&#13;
1. Sebagai Saksi Kunci&#13;
&#13;
Menurut Yudi, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,&amp;quot; kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Yasonna Saksi Terakhir yang Diperiksa&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Lembaga Antirasuah.&#13;
&#13;
Kini, Hasto dan Yasonna pun dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap berada di dalam negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Meminta kepada Imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (perihal) pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Keberadaannya Dibutuhkan Penyidik&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Penyidikan Dugaan TPK tersebut di atas,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.&#13;
&#13;
4. Berlaku 6 Bulan ke Depan&#13;
&#13;
Pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan,&amp;quot; tutup Tessa.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
