<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Novel Baswedan soal Hasto Tersangka: Sudah Diusulkan sejak 2020</title><description>Eks penyidik KPK, Novel Baswedan berbicara perihal penetapan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098938/novel-baswedan-soal-hasto-tersangka-sudah-diusulkan-sejak-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098938/novel-baswedan-soal-hasto-tersangka-sudah-diusulkan-sejak-2020"/><item><title>Novel Baswedan soal Hasto Tersangka: Sudah Diusulkan sejak 2020</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098938/novel-baswedan-soal-hasto-tersangka-sudah-diusulkan-sejak-2020</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/26/337/3098938/novel-baswedan-soal-hasto-tersangka-sudah-diusulkan-sejak-2020</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2024 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/26/337/3098938/eks_penyidik_kpk_novel_baswedan-xZHB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Penyidik KPK Novel Baswedan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/26/337/3098938/eks_penyidik_kpk_novel_baswedan-xZHB_large.jpg</image><title>Eks Penyidik KPK Novel Baswedan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks penyidik KPK, Novel Baswedan berbicara perihal penetapan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto pernah diusulkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI sejak 2020 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto, berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,&amp;quot; kata Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Novel menyebutkan, Hasto pada waktu itu tidak ditersangkakan lantaran pimpinan enggan menyetujui. Pimpinan, kata Novel, meminta untuk menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F,&amp;quot; ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).&#13;
&#13;
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,&amp;quot; ujar Setyo.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks penyidik KPK, Novel Baswedan berbicara perihal penetapan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto pernah diusulkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI sejak 2020 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto, berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,&amp;quot; kata Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Novel menyebutkan, Hasto pada waktu itu tidak ditersangkakan lantaran pimpinan enggan menyetujui. Pimpinan, kata Novel, meminta untuk menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F,&amp;quot; ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).&#13;
&#13;
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,&amp;quot; ujar Setyo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
