<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu Lalu Tipu Warga, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi</title><description>Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bernama Sudiyono.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/26/340/3098792/ngaku-kabag-ops-polres-pringsewu-lalu-tipu-warga-pria-pengangguran-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/26/340/3098792/ngaku-kabag-ops-polres-pringsewu-lalu-tipu-warga-pria-pengangguran-dibekuk-polisi"/><item><title>Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu Lalu Tipu Warga, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/26/340/3098792/ngaku-kabag-ops-polres-pringsewu-lalu-tipu-warga-pria-pengangguran-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/26/340/3098792/ngaku-kabag-ops-polres-pringsewu-lalu-tipu-warga-pria-pengangguran-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2024 02:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/26/340/3098792/ilustrasi-VD01_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/26/340/3098792/ilustrasi-VD01_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>PRINGSEWU - Seorang pria pengangguran di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung bernama Riza Fahlevi (33) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu.&#13;
&#13;
Warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu diciduk di kediamannya pada Senin (23/12/2024), pukul 02.30 WIB.&#13;
&#13;
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bernama Sudiyono.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan laporan dari korban Sudiyono, dia ditipu oleh pelaku melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Bidin rekannya,&amp;quot; ujar Yunnus, Rabu (25/12).&#13;
&#13;
Yunnus menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, RF meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp1 juta karena sedang ditahan di lapas dan membutuhkan uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;RF ini ngaku sedang butuh uang karena ditahan di lapas. Akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke rekening yang telah dikirimkan korban,&amp;quot; kata Yunnus.&#13;
&#13;
Yunus melanjutkan, beberapa hari kemudian korban kembali dihubungi oleh pelaku yang ingin meminjam kembali uang sebesar Rp2 juta, dengan alasan ingin membantu teman yang juga berada di dalam rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merasa curiga akhirnya korban mencari tahu terkait keberadaan pelaku dan menyadari bahwa dirinya ditipu. Selanjutnya, korban membuat laporan dan kami berhasil menangkap yang bersangkutan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, Riza ternyata sering melakukan perbuatannya. Dia juga pernah mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu untuk melakukan penipuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;RF mengakui perbuatannya, bahkan dari hasil pengakuannya dia juga pernah melakukan penipuan mengatasnamakan Kabag Ops Polres Pringsewu,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>PRINGSEWU - Seorang pria pengangguran di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung bernama Riza Fahlevi (33) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu.&#13;
&#13;
Warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu diciduk di kediamannya pada Senin (23/12/2024), pukul 02.30 WIB.&#13;
&#13;
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bernama Sudiyono.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan laporan dari korban Sudiyono, dia ditipu oleh pelaku melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Bidin rekannya,&amp;quot; ujar Yunnus, Rabu (25/12).&#13;
&#13;
Yunnus menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, RF meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp1 juta karena sedang ditahan di lapas dan membutuhkan uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;RF ini ngaku sedang butuh uang karena ditahan di lapas. Akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke rekening yang telah dikirimkan korban,&amp;quot; kata Yunnus.&#13;
&#13;
Yunus melanjutkan, beberapa hari kemudian korban kembali dihubungi oleh pelaku yang ingin meminjam kembali uang sebesar Rp2 juta, dengan alasan ingin membantu teman yang juga berada di dalam rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merasa curiga akhirnya korban mencari tahu terkait keberadaan pelaku dan menyadari bahwa dirinya ditipu. Selanjutnya, korban membuat laporan dan kami berhasil menangkap yang bersangkutan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, Riza ternyata sering melakukan perbuatannya. Dia juga pernah mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu untuk melakukan penipuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;RF mengakui perbuatannya, bahkan dari hasil pengakuannya dia juga pernah melakukan penipuan mengatasnamakan Kabag Ops Polres Pringsewu,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
