<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam</title><description>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099121/breaking-news-crazy-rich-surabaya-divonis-15-tahun-kasus-korupsi-jual-beli-emas-antam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099121/breaking-news-crazy-rich-surabaya-divonis-15-tahun-kasus-korupsi-jual-beli-emas-antam"/><item><title>Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099121/breaking-news-crazy-rich-surabaya-divonis-15-tahun-kasus-korupsi-jual-beli-emas-antam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099121/breaking-news-crazy-rich-surabaya-divonis-15-tahun-kasus-korupsi-jual-beli-emas-antam</guid><pubDate>Jum'at 27 Desember 2024 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/27/337/3099121/korupsi-5EnV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun dalam Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/27/337/3099121/korupsi-5EnV_large.jpg</image><title>Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun dalam Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut&amp;nbsp;Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&amp;quot; kata Hakim Tony di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,&amp;quot; sambung Hakim.&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih setahun lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,&amp;rdquo; ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut&amp;nbsp;Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&amp;quot; kata Hakim Tony di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,&amp;quot; sambung Hakim.&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih setahun lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,&amp;rdquo; ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
