<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Bakal Dalami Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis</title><description>Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099234/ky-bakal-dalami-vonis-6-5-tahun-penjara-harvey-moeis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099234/ky-bakal-dalami-vonis-6-5-tahun-penjara-harvey-moeis"/><item><title>KY Bakal Dalami Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099234/ky-bakal-dalami-vonis-6-5-tahun-penjara-harvey-moeis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/27/337/3099234/ky-bakal-dalami-vonis-6-5-tahun-penjara-harvey-moeis</guid><pubDate>Jum'at 27 Desember 2024 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/27/337/3099234/komisi_yudisial-hV9S_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Yudisial (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/27/337/3099234/komisi_yudisial-hV9S_large.jpg</image><title>Komisi Yudisial (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan menyelidiki putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,&amp;quot; kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masyarakat menurut Fajar, bisa berperan aktif dalam pendalaman tersebut dengan melaporkan jika menemani adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fajar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan tersebut akan menjadi sorotan publik. Akan hal itu, pihaknya mengirim tim saat perkara tersebut masih bergulir di meja sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan menyelidiki putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,&amp;quot; kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masyarakat menurut Fajar, bisa berperan aktif dalam pendalaman tersebut dengan melaporkan jika menemani adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fajar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan tersebut akan menjadi sorotan publik. Akan hal itu, pihaknya mengirim tim saat perkara tersebut masih bergulir di meja sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
