<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tega! Bocah Tunawicara Dicabuli Tetangganya di Teras Rumah</title><description>Seorang anak tuna wicara berinisial A (11) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MS (47), di Kecamatan Teluk Betung Selatan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 12.04 WIB.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/27/340/3099323/tega-bocah-tunawicara-dicabuli-tetangganya-di-teras-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/27/340/3099323/tega-bocah-tunawicara-dicabuli-tetangganya-di-teras-rumah"/><item><title> Tega! Bocah Tunawicara Dicabuli Tetangganya di Teras Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/27/340/3099323/tega-bocah-tunawicara-dicabuli-tetangganya-di-teras-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/27/340/3099323/tega-bocah-tunawicara-dicabuli-tetangganya-di-teras-rumah</guid><pubDate>Jum'at 27 Desember 2024 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/27/340/3099323/kasus_pencabulan-g2Q8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pencabulan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/27/340/3099323/kasus_pencabulan-g2Q8_large.jpg</image><title>Kasus Pencabulan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Seorang anak tuna wicara berinisial A (11) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MS (47), di Kecamatan Teluk Betung Selatan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 12.04 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tetangga, lalu pelaku memberikan handphone pelaku kepada korban supaya korban main game di handphone itu,&amp;quot; ujar&amp;nbsp;Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Edy Shabara saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (27/12/2024).&#13;
&#13;
Edy menuturkan, saat korban memainkan handphone, pelaku kemudian memperkosa korban di depan teras rumah tetangganya yang pada saat itu dalam keadaan sepi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanpa sadar perbuatan pelaku direkam oleh tetangganya secara diam-diam. Atas dasar rekaman itu, warga melaporkan ke orang tua korban,&amp;quot; kata Edy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung guna ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Edy, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/12) tanpa perlawanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, tidak bisa bicara (tuna wicara). Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) memang belum menikah, sedangkan usianya sudah 47 tahun, jadi hasratnya diluapkan ke korban,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali memperkosa korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Statusnya mereka tetangga sebelah rumah. Sudah berulang kali, sebelumnya di kandang ayam dan di kebun, terakhir di teras rumah tetangga,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Seorang anak tuna wicara berinisial A (11) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MS (47), di Kecamatan Teluk Betung Selatan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 12.04 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tetangga, lalu pelaku memberikan handphone pelaku kepada korban supaya korban main game di handphone itu,&amp;quot; ujar&amp;nbsp;Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Edy Shabara saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (27/12/2024).&#13;
&#13;
Edy menuturkan, saat korban memainkan handphone, pelaku kemudian memperkosa korban di depan teras rumah tetangganya yang pada saat itu dalam keadaan sepi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanpa sadar perbuatan pelaku direkam oleh tetangganya secara diam-diam. Atas dasar rekaman itu, warga melaporkan ke orang tua korban,&amp;quot; kata Edy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung guna ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Edy, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/12) tanpa perlawanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, tidak bisa bicara (tuna wicara). Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) memang belum menikah, sedangkan usianya sudah 47 tahun, jadi hasratnya diluapkan ke korban,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali memperkosa korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Statusnya mereka tetangga sebelah rumah. Sudah berulang kali, sebelumnya di kandang ayam dan di kebun, terakhir di teras rumah tetangga,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
