<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Pembuang Bayi di Masjid Sumenep Mahasiswi Semester 7</title><description>Polres Sumenep mengungkap kasus pembuangan bayi di teras Masjid.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/28/519/3099466/terungkap-pembuang-bayi-di-masjid-sumenep-mahasiswi-semester-7</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/28/519/3099466/terungkap-pembuang-bayi-di-masjid-sumenep-mahasiswi-semester-7"/><item><title>Terungkap! Pembuang Bayi di Masjid Sumenep Mahasiswi Semester 7</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/28/519/3099466/terungkap-pembuang-bayi-di-masjid-sumenep-mahasiswi-semester-7</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/28/519/3099466/terungkap-pembuang-bayi-di-masjid-sumenep-mahasiswi-semester-7</guid><pubDate>Sabtu 28 Desember 2024 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/28/519/3099466/polres_sumenep_menangkap_pelaku_pembuang_bayi_di_teras_masjid-RCKL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Sumenep menangkap pelaku pembuang bayi di teras masjid (Foto : Okezone/Diwan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/28/519/3099466/polres_sumenep_menangkap_pelaku_pembuang_bayi_di_teras_masjid-RCKL_large.jpg</image><title>Polres Sumenep menangkap pelaku pembuang bayi di teras masjid (Foto : Okezone/Diwan)</title></images><description>SUMENEP - Polres Sumenep mengungkap kasus pembuangan bayi di teras Masjid. Bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya ditemukan warga saat akan melaksanakan salat asar di Masjid Al-Kautsar Perumnas Giling Desa Pamolokan.&#13;
&#13;
1. Bayi Dirujuk ke RSUD&#13;
&#13;
Kasus penemuan bayi tersebut langsung ditangani tim medis dari Polsek Pamolokan Sumenep, kemudian dirujuk ke RSUD Moh Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan.&#13;
&#13;
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial D (21) warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mahasiswi semester 7,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (28/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Pelaku Ditangkap di Kosan&#13;
&#13;
Henri menambahkan, pelaku sendiri ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Tiga Wiraraja, Kecamatan Batuan.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Bayi Terbungkus Plastik&#13;
&#13;
Sebelumnya, Warga Sumenep digegerkan penemuan bayi di emperan Masjid al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Kamis 19 Desember 2024, sekira pukul 14.30 WIB.&#13;
&#13;
Bayi laki-laki dengan berat 3,2 kilogram tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik dan mukena.&#13;
</description><content:encoded>SUMENEP - Polres Sumenep mengungkap kasus pembuangan bayi di teras Masjid. Bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya ditemukan warga saat akan melaksanakan salat asar di Masjid Al-Kautsar Perumnas Giling Desa Pamolokan.&#13;
&#13;
1. Bayi Dirujuk ke RSUD&#13;
&#13;
Kasus penemuan bayi tersebut langsung ditangani tim medis dari Polsek Pamolokan Sumenep, kemudian dirujuk ke RSUD Moh Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan.&#13;
&#13;
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial D (21) warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mahasiswi semester 7,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (28/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Pelaku Ditangkap di Kosan&#13;
&#13;
Henri menambahkan, pelaku sendiri ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Tiga Wiraraja, Kecamatan Batuan.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Bayi Terbungkus Plastik&#13;
&#13;
Sebelumnya, Warga Sumenep digegerkan penemuan bayi di emperan Masjid al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Kamis 19 Desember 2024, sekira pukul 14.30 WIB.&#13;
&#13;
Bayi laki-laki dengan berat 3,2 kilogram tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik dan mukena.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
