<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Mantan Bos PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan bos PT Timah Tbk dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/30/337/3099938/2-mantan-bos-pt-timah-divonis-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/30/337/3099938/2-mantan-bos-pt-timah-divonis-8-tahun-penjara"/><item><title>2 Mantan Bos PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/30/337/3099938/2-mantan-bos-pt-timah-divonis-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/30/337/3099938/2-mantan-bos-pt-timah-divonis-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 30 Desember 2024 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/30/337/3099938/korupsi_timah-6mna_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/30/337/3099938/korupsi_timah-6mna_large.jpg</image><title>Sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan bos PT Timah Tbk dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.&#13;
&#13;
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.&#13;
&#13;
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. &amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan bos PT Timah Tbk dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.&#13;
&#13;
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.&#13;
&#13;
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. &amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
