<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis, Kejagung Sebut JPU Sedang Susun Dalil Memori Banding</title><description>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap putusan Harvey Moeis. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100177/prabowo-soroti-vonis-harvey-moeis-kejagung-sebut-jpu-sedang-susun-dalil-memori-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100177/prabowo-soroti-vonis-harvey-moeis-kejagung-sebut-jpu-sedang-susun-dalil-memori-banding"/><item><title>Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis, Kejagung Sebut JPU Sedang Susun Dalil Memori Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100177/prabowo-soroti-vonis-harvey-moeis-kejagung-sebut-jpu-sedang-susun-dalil-memori-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100177/prabowo-soroti-vonis-harvey-moeis-kejagung-sebut-jpu-sedang-susun-dalil-memori-banding</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2024 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/31/337/3100177/kapuspenkum_kejagung_harli_siregar-Uib4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/31/337/3100177/kapuspenkum_kejagung_harli_siregar-Uib4_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap putusan Harvey Moeis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap Terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,&amp;quot; kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp 300 Triliun.&#13;
&#13;
Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,&amp;quot; kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap putusan Harvey Moeis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap Terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,&amp;quot; kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp 300 Triliun.&#13;
&#13;
Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,&amp;quot; kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
