<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons Kejagung soal Vonis Koruptor Lebih Rendah dari Tuntutan: Ada Kamar-Kamar</title><description>Kejagung merespons soal vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100267/respons-kejagung-soal-vonis-koruptor-lebih-rendah-dari-tuntutan-ada-kamar-kamar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100267/respons-kejagung-soal-vonis-koruptor-lebih-rendah-dari-tuntutan-ada-kamar-kamar"/><item><title>Respons Kejagung soal Vonis Koruptor Lebih Rendah dari Tuntutan: Ada Kamar-Kamar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100267/respons-kejagung-soal-vonis-koruptor-lebih-rendah-dari-tuntutan-ada-kamar-kamar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/12/31/337/3100267/respons-kejagung-soal-vonis-koruptor-lebih-rendah-dari-tuntutan-ada-kamar-kamar</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2024 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/31/337/3100267/kejagung_merespons_vonis_yang_lebih_rendah_dari_tuntutan-5iHc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung merespons vonis yang lebih rendah dari tuntutan (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/31/337/3100267/kejagung_merespons_vonis_yang_lebih_rendah_dari_tuntutan-5iHc_large.jpg</image><title>Kejagung merespons vonis yang lebih rendah dari tuntutan (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) merespons soal vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya integrated criminal justice system yang ada kamar-kamar dalam penyelesaian kasus hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada kamar-kamar, jadi ada kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,&amp;quot; kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dan yang tengah menjadi sorotan adalah vonis terdakwa kasus timah, Harvey Moeis yang diputus 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut JPU, yakni 12 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kamar-Kamar Beda Pandangan&#13;
&#13;
Harli menjelaskan, kamar-kamar tersebut menjadikan adanya perbedaan pandangan terhadap suatu kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa ada beda pandangan perbedaan pendapat, ya itu lah hukum,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlu Kolaborasi&#13;
&#13;
Harli menegaskan, ke depannya perlu ada kolaborasi antara pihak-pihak yang berada di masing-masing kamar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau pun kita berada dalam kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) merespons soal vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya integrated criminal justice system yang ada kamar-kamar dalam penyelesaian kasus hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada kamar-kamar, jadi ada kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,&amp;quot; kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dan yang tengah menjadi sorotan adalah vonis terdakwa kasus timah, Harvey Moeis yang diputus 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut JPU, yakni 12 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kamar-Kamar Beda Pandangan&#13;
&#13;
Harli menjelaskan, kamar-kamar tersebut menjadikan adanya perbedaan pandangan terhadap suatu kasus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa ada beda pandangan perbedaan pendapat, ya itu lah hukum,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlu Kolaborasi&#13;
&#13;
Harli menegaskan, ke depannya perlu ada kolaborasi antara pihak-pihak yang berada di masing-masing kamar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau pun kita berada dalam kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
