<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipecat Karena Pemerasan WN Malaysia, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding</title><description>Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100472/dipecat-karena-pemerasan-wn-malaysia-mantan-dirresnarkoba-polda-metro-jaya-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100472/dipecat-karena-pemerasan-wn-malaysia-mantan-dirresnarkoba-polda-metro-jaya-ajukan-banding"/><item><title>Dipecat Karena Pemerasan WN Malaysia, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100472/dipecat-karena-pemerasan-wn-malaysia-mantan-dirresnarkoba-polda-metro-jaya-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100472/dipecat-karena-pemerasan-wn-malaysia-mantan-dirresnarkoba-polda-metro-jaya-ajukan-banding</guid><pubDate>Rabu 01 Januari 2025 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/01/337/3100472/mantan_dirresnarkoba_polda_metro_jaya_ajukan_banding-Wb1J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/01/337/3100472/mantan_dirresnarkoba_polda_metro_jaya_ajukan_banding-Wb1J_large.jpg</image><title>Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.&#13;
&#13;
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).&#13;
&#13;
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,&amp;quot; kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025),&amp;quot; kata Anam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.&#13;
&#13;
Adapun sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.&#13;
&#13;
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).&#13;
&#13;
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,&amp;quot; kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025),&amp;quot; kata Anam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.&#13;
&#13;
Adapun sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
