<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia Besok</title><description>Div Propam Polri bakal melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP), terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan WN Malaysia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100523/mantan-kasubdit-narkoba-polda-metro-jalani-sidang-etik-kasus-pemerasan-wn-malaysia-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100523/mantan-kasubdit-narkoba-polda-metro-jalani-sidang-etik-kasus-pemerasan-wn-malaysia-besok"/><item><title>Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100523/mantan-kasubdit-narkoba-polda-metro-jalani-sidang-etik-kasus-pemerasan-wn-malaysia-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/01/337/3100523/mantan-kasubdit-narkoba-polda-metro-jalani-sidang-etik-kasus-pemerasan-wn-malaysia-besok</guid><pubDate>Rabu 01 Januari 2025 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/01/337/3100523/mantan_kasubdit_narkoba_polda_metro_jalani_sidang_etik_kasus_pemerasan_wn_malaysia_besok-UlFM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia Besok (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/01/337/3100523/mantan_kasubdit_narkoba_polda_metro_jalani_sidang_etik_kasus_pemerasan_wn_malaysia_besok-UlFM_large.jpg</image><title>Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia Besok (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bakal melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP), terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari besok,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, polisi berinisial M itu menjalani sidang etik bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polda Metro yang belum dibeberkan identitasnya.&#13;
&#13;
Keduanya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan polisi berinisial M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalani belum rampung.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berinisial M itu diduga merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bakal melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP), terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari besok,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, polisi berinisial M itu menjalani sidang etik bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polda Metro yang belum dibeberkan identitasnya.&#13;
&#13;
Keduanya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan polisi berinisial M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalani belum rampung.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berinisial M itu diduga merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
