<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OCCRP Bilang Joko Widodo Salah Satu Tokoh Terkorup, Begini Kata KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara terkait hal tersebut. KPK menyatakan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100736/occrp-bilang-joko-widodo-salah-satu-tokoh-terkorup-begini-kata-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100736/occrp-bilang-joko-widodo-salah-satu-tokoh-terkorup-begini-kata-kpk"/><item><title>OCCRP Bilang Joko Widodo Salah Satu Tokoh Terkorup, Begini Kata KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100736/occrp-bilang-joko-widodo-salah-satu-tokoh-terkorup-begini-kata-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100736/occrp-bilang-joko-widodo-salah-satu-tokoh-terkorup-begini-kata-kpk</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100736/ilustrasi-Tucq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100736/ilustrasi-Tucq_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah merilis daftar finalis pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi, dan paling korup di dunia pada Selasa, 31 Desember 2024.&#13;
&#13;
Dari sejumlah nama yang keluar, Presiden RI k-7, Joko Widodo menjadi salah satu dari lima finalis dengan suara terbanyak tahun ini. Nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara terkait hal tersebut. KPK menyatakan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan hal itu, Lembaga Antitarasuah meminta pihak-pihak yang memiliki dugaan tindak pidana rasuah untuk melapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, laporan tidak hanya bisa ditujukan ke KPK saja, melainkan aparat penegak hukum lain yang berwenang menganani kasus korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah merilis daftar finalis pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi, dan paling korup di dunia pada Selasa, 31 Desember 2024.&#13;
&#13;
Dari sejumlah nama yang keluar, Presiden RI k-7, Joko Widodo menjadi salah satu dari lima finalis dengan suara terbanyak tahun ini. Nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara terkait hal tersebut. KPK menyatakan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan hal itu, Lembaga Antitarasuah meminta pihak-pihak yang memiliki dugaan tindak pidana rasuah untuk melapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, laporan tidak hanya bisa ditujukan ke KPK saja, melainkan aparat penegak hukum lain yang berwenang menganani kasus korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
