<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerasan WN Malaysia, 2 Eks Bawahan AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Hari Ini</title><description>Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100740/kasus-pemerasan-wn-malaysia-2-eks-bawahan-akbp-malvino-jalani-sidang-etik-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100740/kasus-pemerasan-wn-malaysia-2-eks-bawahan-akbp-malvino-jalani-sidang-etik-hari-ini"/><item><title>Kasus Pemerasan WN Malaysia, 2 Eks Bawahan AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100740/kasus-pemerasan-wn-malaysia-2-eks-bawahan-akbp-malvino-jalani-sidang-etik-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100740/kasus-pemerasan-wn-malaysia-2-eks-bawahan-akbp-malvino-jalani-sidang-etik-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100740/polri_lanjutkan_sidang_etik_kasus_pemerasan_wn_malaysia-dDXk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri lanjutkan sidang etik kasus pemerasan WN Malaysia (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100740/polri_lanjutkan_sidang_etik_kasus_pemerasan_wn_malaysia-dDXk_large.jpg</image><title>Polri lanjutkan sidang etik kasus pemerasan WN Malaysia (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia.&#13;
&#13;
Adapun sidang yang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2025) untuk AKBP Malvino Edward Yusticia bersama dua mantan bawahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,&amp;quot; kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan AKBP Malvino itu. Namun dia menyebut keduanya berasal dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain,&amp;quot; kata Anam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, AKBP Malvino telah menjalani sidang perdana pada Selasa 31 Desember 2024, namun belum rampung, dan dilanjutkan pada hari ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain AKBP Malvino, ada dua polisi lain yang juga menjalani sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, satu polisi lainnya disebut berinisial Y, yang diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Adapun kedua orang itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia.&#13;
&#13;
Adapun sidang yang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2025) untuk AKBP Malvino Edward Yusticia bersama dua mantan bawahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,&amp;quot; kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan AKBP Malvino itu. Namun dia menyebut keduanya berasal dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain,&amp;quot; kata Anam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, AKBP Malvino telah menjalani sidang perdana pada Selasa 31 Desember 2024, namun belum rampung, dan dilanjutkan pada hari ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain AKBP Malvino, ada dua polisi lain yang juga menjalani sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, satu polisi lainnya disebut berinisial Y, yang diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Adapun kedua orang itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
