<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah</title><description>Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100768/pemerintah-kaji-pemberian-grasi-dan-amnesti-untuk-eks-anggota-jamaah-islamiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100768/pemerintah-kaji-pemberian-grasi-dan-amnesti-untuk-eks-anggota-jamaah-islamiyah"/><item><title>Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100768/pemerintah-kaji-pemberian-grasi-dan-amnesti-untuk-eks-anggota-jamaah-islamiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100768/pemerintah-kaji-pemberian-grasi-dan-amnesti-untuk-eks-anggota-jamaah-islamiyah</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100768/menko_kumham_imipas_yusril_ihza_mahendra-wyQY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone/Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100768/menko_kumham_imipas_yusril_ihza_mahendra-wyQY_large.jpg</image><title>Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone/Al Fiqri)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).&#13;
&#13;
Langkah itu dilakulan setelah JI resmi membubarkan diri di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 21 Desember 2024. Yusril pun mengaku bersyukur JI telah kembali kepangkuan NKRI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merasa bersyukur bahwa seluruh komponen bangsa bersatu, sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dengan NKRI terdapat di akhiri dengan cara yang baik dan damai,&amp;quot; tutur Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Yusril menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti bagi narapidana JI. Ia pun mengaku telah mendapat jumlah narapidana JI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden, ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas,&amp;quot; tutur Yusril.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR, dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45,&amp;quot; terang Yusril.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) menggelar deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kami mewakili rekan-rekan semua institusi Polri dan juga tentunya negara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras bersama dari teman-teman BNPT Densus dan kolaborasi yang sangat luar biasa dengan seluruh sahabat-sahabat eks Jamaah Islamiyah yang telah bekerja keras hampir 45 kali melaksanakan kegiatan pertemuan,&amp;quot; kata Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).&#13;
&#13;
Langkah itu dilakulan setelah JI resmi membubarkan diri di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 21 Desember 2024. Yusril pun mengaku bersyukur JI telah kembali kepangkuan NKRI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merasa bersyukur bahwa seluruh komponen bangsa bersatu, sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dengan NKRI terdapat di akhiri dengan cara yang baik dan damai,&amp;quot; tutur Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Yusril menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti bagi narapidana JI. Ia pun mengaku telah mendapat jumlah narapidana JI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden, ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas,&amp;quot; tutur Yusril.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR, dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45,&amp;quot; terang Yusril.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) menggelar deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kami mewakili rekan-rekan semua institusi Polri dan juga tentunya negara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras bersama dari teman-teman BNPT Densus dan kolaborasi yang sangat luar biasa dengan seluruh sahabat-sahabat eks Jamaah Islamiyah yang telah bekerja keras hampir 45 kali melaksanakan kegiatan pertemuan,&amp;quot; kata Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
