<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Respons MA</title><description>Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100832/prabowo-ingin-koruptor-dipenjara-50-tahun-begini-respons-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100832/prabowo-ingin-koruptor-dipenjara-50-tahun-begini-respons-ma"/><item><title>Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Respons MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100832/prabowo-ingin-koruptor-dipenjara-50-tahun-begini-respons-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100832/prabowo-ingin-koruptor-dipenjara-50-tahun-begini-respons-ma</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100832/jubir_ma-1XJc_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jubir MA, Yanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100832/jubir_ma-1XJc_large.JPG</image><title>Jubir MA, Yanto</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
MA menilai bahwa pernyataan Prabowo bukanlah intervensi kepada lembaga yudikatif akan kasus tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak intervensi kepada yudikatif (pernyataan Prabowo), jadi intervensi itu kalau merah kau (diperintahkan) kau bikin hijau. Nah itu intervensi,&amp;quot; kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
Yanto sebaliknya menilai bahwa pernyataan Prabowo merupakan penegasan. Artinya, apabila dalam kasus korupsi tertentu buktinya sudah cukup, maka hakim jangan takut untuk memberikan vonis yang berat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau sudah jelas-jelas artinya kan sudah terbukti, evidennya (bukti) lengkap ya sesuai dengan yang tertetra dalam Pasal 1 Pasal 4 KUHAP terpenuhi semua gitu, sehingga dua alat bukti dan keyakinan hakim. Maka kalau sudah terbukti kan imbauannya begitu, jadi kita tidak merasa diintervensi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, pernyataan Prabowo yang menyinggung vonis hukum koruptor selama 50 tahun penjara disampaikan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas.&#13;
&#13;
Saat itu Prabowo meminta agar hakim-hakim tidak memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor. Apalagi pelaku korupsi itu juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pernyataan yang sama, Prabowo juga menyinggung kasus korupsi yang tengah ramai yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan triliun. Kerugian itu justru tak sebanding dengan hukuman penjara yang hanya beberapa tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jaksa Agung, naik banding enggak (kasus Harvey Moeis) Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
MA menilai bahwa pernyataan Prabowo bukanlah intervensi kepada lembaga yudikatif akan kasus tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak intervensi kepada yudikatif (pernyataan Prabowo), jadi intervensi itu kalau merah kau (diperintahkan) kau bikin hijau. Nah itu intervensi,&amp;quot; kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
Yanto sebaliknya menilai bahwa pernyataan Prabowo merupakan penegasan. Artinya, apabila dalam kasus korupsi tertentu buktinya sudah cukup, maka hakim jangan takut untuk memberikan vonis yang berat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau sudah jelas-jelas artinya kan sudah terbukti, evidennya (bukti) lengkap ya sesuai dengan yang tertetra dalam Pasal 1 Pasal 4 KUHAP terpenuhi semua gitu, sehingga dua alat bukti dan keyakinan hakim. Maka kalau sudah terbukti kan imbauannya begitu, jadi kita tidak merasa diintervensi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, pernyataan Prabowo yang menyinggung vonis hukum koruptor selama 50 tahun penjara disampaikan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas.&#13;
&#13;
Saat itu Prabowo meminta agar hakim-hakim tidak memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor. Apalagi pelaku korupsi itu juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pernyataan yang sama, Prabowo juga menyinggung kasus korupsi yang tengah ramai yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan triliun. Kerugian itu justru tak sebanding dengan hukuman penjara yang hanya beberapa tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jaksa Agung, naik banding enggak (kasus Harvey Moeis) Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
