<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP</title><description>Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bakal mengembalikan barang bukti (barbuk) senilai Rp2,5 miliar, dalam kasus pemerasan oleh oknum polri kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100881/polri-bakal-kembalikan-uang-rp2-5-miliar-hasil-pemerasan-penonton-dwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100881/polri-bakal-kembalikan-uang-rp2-5-miliar-hasil-pemerasan-penonton-dwp"/><item><title>Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100881/polri-bakal-kembalikan-uang-rp2-5-miliar-hasil-pemerasan-penonton-dwp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/02/337/3100881/polri-bakal-kembalikan-uang-rp2-5-miliar-hasil-pemerasan-penonton-dwp</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100881/karowabprof_divpropam_polri_brigjen_agus_wijayanto-cx95_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (foto: Okezone/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/337/3100881/karowabprof_divpropam_polri_brigjen_agus_wijayanto-cx95_large.jpg</image><title>Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (foto: Okezone/Riana)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bakal mengembalikan barang bukti (barbuk) senilai Rp2,5 miliar, dalam kasus pemerasan oleh oknum polri kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.&#13;
&#13;
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,&amp;quot; kata Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Mereka adalah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bakal mengembalikan barang bukti (barbuk) senilai Rp2,5 miliar, dalam kasus pemerasan oleh oknum polri kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.&#13;
&#13;
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,&amp;quot; kata Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Mereka adalah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
