<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Blak-blakan Soal Kerugian Negara Harus Nyata dan Diumumkan BPK</title><description>Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100931/ma-blak-blakan-soal-kerugian-negara-harus-nyata-dan-diumumkan-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100931/ma-blak-blakan-soal-kerugian-negara-harus-nyata-dan-diumumkan-bpk"/><item><title>MA Blak-blakan Soal Kerugian Negara Harus Nyata dan Diumumkan BPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100931/ma-blak-blakan-soal-kerugian-negara-harus-nyata-dan-diumumkan-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100931/ma-blak-blakan-soal-kerugian-negara-harus-nyata-dan-diumumkan-bpk</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 00:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3100931/mahkamah_agung-St9Z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah  Agung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3100931/mahkamah_agung-St9Z_large.jpg</image><title>Mahkamah  Agung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
&#13;
Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara MA, Yanto saat ditanyai soal putusan sidang Harvey Moeis yang ramai menjadu perbincangan di publik, pada Kamis 2 Januari 2025.&#13;
&#13;
Namun, Yanto tidak menilai putusannya sesuai dengan Kode Etik Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,&amp;quot; kata Yanto di Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait dengan perdebatan perkara ini masuk ranah lingkungan hidup atau korupsi, Yanto menyebut kalau masuk ranah korupsi maka mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Korupsi. Kemudian, dalam penetapan sebagai kasus korupsi, kerugian yang dialami oleh negara harus berbentuk nyata (actual loss) bukan potensi kerugian (potential loss).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di Pasal 2, Pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus aktual loss, kerugiannya harus nyata,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menerangkan, pihak yang berwenang untuk mengumumkan (Declare) terkait dengan kerugian negara tersebut adalah BPK yang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Yanto menilai bahwa kerugian negara yang disebabkan dari kerugian lingkungan bersifat potensi (Potential Loss).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
&#13;
Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara MA, Yanto saat ditanyai soal putusan sidang Harvey Moeis yang ramai menjadu perbincangan di publik, pada Kamis 2 Januari 2025.&#13;
&#13;
Namun, Yanto tidak menilai putusannya sesuai dengan Kode Etik Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,&amp;quot; kata Yanto di Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait dengan perdebatan perkara ini masuk ranah lingkungan hidup atau korupsi, Yanto menyebut kalau masuk ranah korupsi maka mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Korupsi. Kemudian, dalam penetapan sebagai kasus korupsi, kerugian yang dialami oleh negara harus berbentuk nyata (actual loss) bukan potensi kerugian (potential loss).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di Pasal 2, Pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus aktual loss, kerugiannya harus nyata,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menerangkan, pihak yang berwenang untuk mengumumkan (Declare) terkait dengan kerugian negara tersebut adalah BPK yang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Yanto menilai bahwa kerugian negara yang disebabkan dari kerugian lingkungan bersifat potensi (Potential Loss).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
