<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peras WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Disanksi Demosi 8 Tahun</title><description>Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100948/peras-wn-malaysia-di-dwp-kompol-dzul-fadlan-disanksi-demosi-8-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100948/peras-wn-malaysia-di-dwp-kompol-dzul-fadlan-disanksi-demosi-8-tahun"/><item><title>Peras WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Disanksi Demosi 8 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100948/peras-wn-malaysia-di-dwp-kompol-dzul-fadlan-disanksi-demosi-8-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100948/peras-wn-malaysia-di-dwp-kompol-dzul-fadlan-disanksi-demosi-8-tahun</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 06:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3100948/polri-awjA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3100948/polri-awjA_large.jpg</image><title>Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil sidang etik, Fadlan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,&amp;quot; kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Anam enggan memerinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,&amp;quot; kata Anam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil sidang etik, Fadlan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,&amp;quot; kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Anam enggan memerinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,&amp;quot; kata Anam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
