<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Polisi Dipecat dan 2 Anggota Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP</title><description>Dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100996/3-polisi-dipecat-dan-2-anggota-demosi-8-tahun-buntut-pemerasan-wn-malaysia-di-dwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100996/3-polisi-dipecat-dan-2-anggota-demosi-8-tahun-buntut-pemerasan-wn-malaysia-di-dwp"/><item><title>3 Polisi Dipecat dan 2 Anggota Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100996/3-polisi-dipecat-dan-2-anggota-demosi-8-tahun-buntut-pemerasan-wn-malaysia-di-dwp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3100996/3-polisi-dipecat-dan-2-anggota-demosi-8-tahun-buntut-pemerasan-wn-malaysia-di-dwp</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3100996/viral-CrsI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Polisi Dipecat dan 2 Anggota Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3100996/viral-CrsI_large.jpg</image><title>3 Polisi Dipecat dan 2 Anggota Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP</title></images><description>JAKARTA - Kasus pemerasan WN Malaysia di&amp;nbsp;Djakarta Warehouse Project (DWP)&amp;nbsp;oleh anggota Polri terus berproses. Teranyar, dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,&amp;quot; kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut, namun dia enggan merinci.&#13;
&#13;
Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan terus berproses hingga seluruh anggota yang terlibat mendapatkan sanksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas,&amp;quot; katanya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus pemerasan WN Malaysia di&amp;nbsp;Djakarta Warehouse Project (DWP)&amp;nbsp;oleh anggota Polri terus berproses. Teranyar, dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,&amp;quot; kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut, namun dia enggan merinci.&#13;
&#13;
Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan terus berproses hingga seluruh anggota yang terlibat mendapatkan sanksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas,&amp;quot; katanya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
