<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Status Yasonna Laoly di Kasus Hasto, Ketua KPK: Penyidik yang Menentukan</title><description>Menurutnya, dalam status penyidikan di KPK ada tahapannya. Untuk saat ini, Setyo mengatakan, status Yasonna masih sebatas saksi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101121/soal-status-yasonna-laoly-di-kasus-hasto-ketua-kpk-penyidik-yang-menentukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101121/soal-status-yasonna-laoly-di-kasus-hasto-ketua-kpk-penyidik-yang-menentukan"/><item><title>Soal Status Yasonna Laoly di Kasus Hasto, Ketua KPK: Penyidik yang Menentukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101121/soal-status-yasonna-laoly-di-kasus-hasto-ketua-kpk-penyidik-yang-menentukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101121/soal-status-yasonna-laoly-di-kasus-hasto-ketua-kpk-penyidik-yang-menentukan</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3101121/yasonna_laoly_diperiksa_di_kpk-o9bk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yasonna Laoly Diperiksa di KPK. Foto: Okezone/Khabibi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3101121/yasonna_laoly_diperiksa_di_kpk-o9bk_large.jpg</image><title>Yasonna Laoly Diperiksa di KPK. Foto: Okezone/Khabibi. </title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto berbicara status Yasonna Laoly dalam perkara yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Menurutnya, penetapan status seseorang cukup sebagai saksi atau lebih yang menentukan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,&amp;quot; kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jumat (3/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam status penyidikan di KPK ada tahapannya. Untuk saat ini, Setyo mengatakan, status Yasonna masih sebatas saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencegahan terhadap Politikus PDIP tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Yasonna sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, &amp;Kappa;&amp;Rho;&amp;Kappa; telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto berbicara status Yasonna Laoly dalam perkara yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Menurutnya, penetapan status seseorang cukup sebagai saksi atau lebih yang menentukan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,&amp;quot; kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jumat (3/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam status penyidikan di KPK ada tahapannya. Untuk saat ini, Setyo mengatakan, status Yasonna masih sebatas saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencegahan terhadap Politikus PDIP tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Yasonna sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, &amp;Kappa;&amp;Rho;&amp;Kappa; telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
