<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demosi 8 Tahun, Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin Ajukan Banding Kasus Pemerasan Penonton DWP</title><description>Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan, dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia. Namun mereka mengajukan banding atas putusan demosi itu. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101163/demosi-8-tahun-kompol-dzul-fadlan-dan-iptu-syaharuddin-ajukan-banding-kasus-pemerasan-penonton-dwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101163/demosi-8-tahun-kompol-dzul-fadlan-dan-iptu-syaharuddin-ajukan-banding-kasus-pemerasan-penonton-dwp"/><item><title>Demosi 8 Tahun, Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin Ajukan Banding Kasus Pemerasan Penonton DWP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101163/demosi-8-tahun-kompol-dzul-fadlan-dan-iptu-syaharuddin-ajukan-banding-kasus-pemerasan-penonton-dwp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/03/337/3101163/demosi-8-tahun-kompol-dzul-fadlan-dan-iptu-syaharuddin-ajukan-banding-kasus-pemerasan-penonton-dwp</guid><pubDate>Jum'at 03 Januari 2025 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3101163/ilustrasi_sidang-sKte_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Sidang. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3101163/ilustrasi_sidang-sKte_large.jpg</image><title>Ilustrasi Sidang. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin dijatuhi hukuman demosi delapan tahun, oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).&#13;
&#13;
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan, dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia. Namun mereka mengajukan banding atas putusan demosi itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(DF dan S mengajukan) banding,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.&#13;
&#13;
Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin dijatuhi hukuman demosi delapan tahun, oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).&#13;
&#13;
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan, dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia. Namun mereka mengajukan banding atas putusan demosi itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(DF dan S mengajukan) banding,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.&#13;
&#13;
Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.&#13;
&#13;
Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
