<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi di PT PP, KPK Sita Uang Rp62 Miliar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/04/337/3101257/kasus-korupsi-di-pt-pp-kpk-sita-uang-rp62-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/04/337/3101257/kasus-korupsi-di-pt-pp-kpk-sita-uang-rp62-miliar"/><item><title>Kasus Korupsi di PT PP, KPK Sita Uang Rp62 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/04/337/3101257/kasus-korupsi-di-pt-pp-kpk-sita-uang-rp62-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/04/337/3101257/kasus-korupsi-di-pt-pp-kpk-sita-uang-rp62-miliar</guid><pubDate>Sabtu 04 Januari 2025 00:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3101257/ilustrasi-Lg9z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/03/337/3101257/ilustrasi-Lg9z_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, jumlah uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tessa tidak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di daerah mana uang tersebut diamankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. KPK menaksir, kasus tersebut merugikan negara puluhan miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan kasus tersebut pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, jumlah uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tessa tidak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di daerah mana uang tersebut diamankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di terkait dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. KPK menaksir, kasus tersebut merugikan negara puluhan miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan kasus tersebut pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
