<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas</title><description>SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/05/337/3101474/sim-diusulkan-berlaku-seumur-hidup-begini-penjelasan-lengkap-kakorlantas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/05/337/3101474/sim-diusulkan-berlaku-seumur-hidup-begini-penjelasan-lengkap-kakorlantas"/><item><title>SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/05/337/3101474/sim-diusulkan-berlaku-seumur-hidup-begini-penjelasan-lengkap-kakorlantas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/05/337/3101474/sim-diusulkan-berlaku-seumur-hidup-begini-penjelasan-lengkap-kakorlantas</guid><pubDate>Minggu 05 Januari 2025 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/05/337/3101474/polri-myZl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SIM Diusulkan Berlaku untuk Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/05/337/3101474/polri-myZl_large.jpg</image><title>SIM Diusulkan Berlaku untuk Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas</title></images><description>JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.&#13;
&#13;
Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.&#13;
&#13;
&amp;quot;SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,&amp;quot; kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,&amp;quot; kata Aan Suhanan.&#13;
&#13;
Aan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu.&#13;
&#13;
Aan mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.&#13;
&#13;
Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.&#13;
&#13;
&amp;quot;SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,&amp;quot; kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,&amp;quot; kata Aan Suhanan.&#13;
&#13;
Aan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu.&#13;
&#13;
Aan mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
