<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di KPK, Wahyu Setiawan Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto</title><description>Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101808/tiba-di-kpk-wahyu-setiawan-diperiksa-terkait-kasus-hasto-kristiyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101808/tiba-di-kpk-wahyu-setiawan-diperiksa-terkait-kasus-hasto-kristiyanto"/><item><title>Tiba di KPK, Wahyu Setiawan Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101808/tiba-di-kpk-wahyu-setiawan-diperiksa-terkait-kasus-hasto-kristiyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101808/tiba-di-kpk-wahyu-setiawan-diperiksa-terkait-kasus-hasto-kristiyanto</guid><pubDate>Senin 06 Januari 2025 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/06/337/3101808/korupsi-j1aE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wahyu Setiawan diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/06/337/3101808/korupsi-j1aE_large.jpg</image><title>Wahyu Setiawan diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Kedatangannya ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Wahyu tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 12.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan pakaian berwarna coklat yang dikombinasikan dengan celana hitam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, ia langsung menuju meja resepsionis guna keperluan administrasi. Setelahnya, ia terlihat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tidak berselang lama, Wahyu kemudian beranjak ke lantai dua di mana ruangan pemeriksaan berada. Perlu diketahui, kehadirannya ini setelah dirinya meminta penjadwalan ulang. Sejatinya ia dipanggil pada Kamis 2 Januari 2025 kemarin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta re-schedule pemanggilan pada hari ini. &amp;quot;Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 2 Januari 2024.&#13;
&#13;
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. &amp;quot;Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.&#13;
&#13;
Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Kedatangannya ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Wahyu tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 12.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan pakaian berwarna coklat yang dikombinasikan dengan celana hitam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, ia langsung menuju meja resepsionis guna keperluan administrasi. Setelahnya, ia terlihat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tidak berselang lama, Wahyu kemudian beranjak ke lantai dua di mana ruangan pemeriksaan berada. Perlu diketahui, kehadirannya ini setelah dirinya meminta penjadwalan ulang. Sejatinya ia dipanggil pada Kamis 2 Januari 2025 kemarin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta re-schedule pemanggilan pada hari ini. &amp;quot;Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 2 Januari 2024.&#13;
&#13;
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. &amp;quot;Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.&#13;
&#13;
Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
