<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait TPPU Judol, Nilainya Capai Rp72 Miliar</title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101840/bareskrim-blokir-17-rekening-terkait-tppu-judol-nilainya-capai-rp72-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101840/bareskrim-blokir-17-rekening-terkait-tppu-judol-nilainya-capai-rp72-miliar"/><item><title>Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait TPPU Judol, Nilainya Capai Rp72 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101840/bareskrim-blokir-17-rekening-terkait-tppu-judol-nilainya-capai-rp72-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101840/bareskrim-blokir-17-rekening-terkait-tppu-judol-nilainya-capai-rp72-miliar</guid><pubDate>Senin 06 Januari 2025 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/06/337/3101840/bareskrim_polri_rilis_kasus_tppu_judi_online-3SPm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri Rilis Kasus TPPU Judi Online. Foto: Okezone/Riana Rizkia. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/06/337/3101840/bareskrim_polri_rilis_kasus_tppu_judi_online-3SPm_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri Rilis Kasus TPPU Judi Online. Foto: Okezone/Riana Rizkia. </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).&#13;
&#13;
Awalnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar),&amp;quot; kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (6/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberatasan perjudian online dan tindakan pendana pencucian uang,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya dengan kerjasama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat, dan menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).&#13;
&#13;
Awalnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar),&amp;quot; kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (6/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberatasan perjudian online dan tindakan pendana pencucian uang,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya dengan kerjasama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat, dan menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
