<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Polisi&amp;nbsp;yang Terbukti Peras Penonton DWP Didemosi 5 Tahun</title><description>Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101953/2-polisi-nbsp-yang-terbukti-peras-penonton-dwp-didemosi-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101953/2-polisi-nbsp-yang-terbukti-peras-penonton-dwp-didemosi-5-tahun"/><item><title>2 Polisi&amp;nbsp;yang Terbukti Peras Penonton DWP Didemosi 5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101953/2-polisi-nbsp-yang-terbukti-peras-penonton-dwp-didemosi-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/06/337/3101953/2-polisi-nbsp-yang-terbukti-peras-penonton-dwp-didemosi-5-tahun</guid><pubDate>Senin 06 Januari 2025 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/06/337/3101953/ilustrasi_institusi_polri-ogsQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Institusi Polri. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/06/337/3101953/ilustrasi_institusi_polri-ogsQ_large.jpg</image><title>Ilustrasi Institusi Polri. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.&#13;
&#13;
Mereka adalah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri pada Senin (6/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap, berdasarkan sidang etik, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),&amp;quot; kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata Erdi, putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Pelanggar juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kedua anggota Korps Bhayangkara itu dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan dengan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.&#13;
&#13;
Mereka adalah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri pada Senin (6/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap, berdasarkan sidang etik, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),&amp;quot; kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata Erdi, putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Pelanggar juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kedua anggota Korps Bhayangkara itu dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan dengan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
