<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Pastikan Penetapan Dewan Kota/Kabupaten 2024-2029 Sesuai Perda dan Pergub</title><description>Fredy menambahkan untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/07/338/3102341/pemprov-dki-pastikan-penetapan-dewan-kota-kabupaten-2024-2029-sesuai-perda-dan-pergub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/07/338/3102341/pemprov-dki-pastikan-penetapan-dewan-kota-kabupaten-2024-2029-sesuai-perda-dan-pergub"/><item><title>Pemprov DKI Pastikan Penetapan Dewan Kota/Kabupaten 2024-2029 Sesuai Perda dan Pergub</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/07/338/3102341/pemprov-dki-pastikan-penetapan-dewan-kota-kabupaten-2024-2029-sesuai-perda-dan-pergub</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/07/338/3102341/pemprov-dki-pastikan-penetapan-dewan-kota-kabupaten-2024-2029-sesuai-perda-dan-pergub</guid><pubDate>Selasa 07 Januari 2025 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/07/338/3102341/pelantikan_dewan_kota-DdxK_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pelantikan Dewan Kota</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/07/338/3102341/pelantikan_dewan_kota-DdxK_large.JPG</image><title>Pelantikan Dewan Kota</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,&amp;quot; kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan di Jakarta, Selasa (7/1/2025).&#13;
&#13;
Fredy menambahkan untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten administrasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,&amp;quot; kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan di Jakarta, Selasa (7/1/2025).&#13;
&#13;
Fredy menambahkan untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten administrasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
