<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabup Tapanuli Utara dari Perindo Yakin Gugatan Hasil Pilkada 2024 Tak Akan Diterima</title><description>Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102677/cabup-tapanuli-utara-dari-perindo-yakin-gugatan-hasil-pilkada-2024-tak-akan-diterima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102677/cabup-tapanuli-utara-dari-perindo-yakin-gugatan-hasil-pilkada-2024-tak-akan-diterima"/><item><title>Cabup Tapanuli Utara dari Perindo Yakin Gugatan Hasil Pilkada 2024 Tak Akan Diterima</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102677/cabup-tapanuli-utara-dari-perindo-yakin-gugatan-hasil-pilkada-2024-tak-akan-diterima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102677/cabup-tapanuli-utara-dari-perindo-yakin-gugatan-hasil-pilkada-2024-tak-akan-diterima</guid><pubDate>Rabu 08 Januari 2025 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/08/337/3102677/cabup_tapanuli_utara_dari_perindo_yakin_gugatan_hasil_pilkada_tak_akan_diterima-uyYj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cabup Tapanuli Utara dari Perindo Yakin Gugatan Hasil Pilkada Tak Akan Diterima (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/08/337/3102677/cabup_tapanuli_utara_dari_perindo_yakin_gugatan_hasil_pilkada_tak_akan_diterima-uyYj_large.jpg</image><title>Cabup Tapanuli Utara dari Perindo Yakin Gugatan Hasil Pilkada Tak Akan Diterima (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Ia menilai gugatan yang diajukan kubu pemohon tak layak formil.&#13;
&#13;
Kubu Jonius-Deni meyakini Mahkamah Konstitusi tak akan menerima permohonan itu lantaran adanya perbedaan selisih suara yang besar sebesar 28,64%. Belum lagi, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tak dapat dibuktikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64% dan ini jauh banget dari 1,5% batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi,&amp;quot; kata Kuasa Hukum pasangan Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun, Rabu (8/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tama mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengesampingkan alasan perselisihan suara dengan pertimbangan pelanggaran TSM. Meski demikian, kata Tama, pelanggaran yang bersifat TSM itu juga memiliki regulasi khusus.&#13;
&#13;
Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilalilkan oleh kubu pemohon Satik-Sarlandy seharusnya diadukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam regulasi, Tama juga menjelaskan apa yang disebutkan pelanggaran TSM juga harus dibuktikan terjadi di 50% jumlah kecamatan suatu daerah. Sementara, kata Tama, pemohon hanya sanggup mendalilkan ada pelanggaran di 4 Kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Utara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya syarat formil ini juga tidak terpenuhi lagi,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
Kendati syarat-syarat formil dianggap tak layak, Tama juga memastikan tim kuasa hukum Jonius-Deni tetap mempersiapkan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil pelanggaran yang dipersiapkan kubu Satika-Sarlandy apabila perkara ini tetap berjalan. Ia pun meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak perkara ini setelah mendengar bantahan-bantahan yang dipersiapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya percaya majelis hakim yang kita hormati tidak akan melanjutkan atau bahkan menolak permohonan tersebut,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Ia menilai gugatan yang diajukan kubu pemohon tak layak formil.&#13;
&#13;
Kubu Jonius-Deni meyakini Mahkamah Konstitusi tak akan menerima permohonan itu lantaran adanya perbedaan selisih suara yang besar sebesar 28,64%. Belum lagi, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tak dapat dibuktikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64% dan ini jauh banget dari 1,5% batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi,&amp;quot; kata Kuasa Hukum pasangan Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun, Rabu (8/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tama mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengesampingkan alasan perselisihan suara dengan pertimbangan pelanggaran TSM. Meski demikian, kata Tama, pelanggaran yang bersifat TSM itu juga memiliki regulasi khusus.&#13;
&#13;
Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilalilkan oleh kubu pemohon Satik-Sarlandy seharusnya diadukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam regulasi, Tama juga menjelaskan apa yang disebutkan pelanggaran TSM juga harus dibuktikan terjadi di 50% jumlah kecamatan suatu daerah. Sementara, kata Tama, pemohon hanya sanggup mendalilkan ada pelanggaran di 4 Kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Utara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya syarat formil ini juga tidak terpenuhi lagi,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
Kendati syarat-syarat formil dianggap tak layak, Tama juga memastikan tim kuasa hukum Jonius-Deni tetap mempersiapkan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil pelanggaran yang dipersiapkan kubu Satika-Sarlandy apabila perkara ini tetap berjalan. Ia pun meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak perkara ini setelah mendengar bantahan-bantahan yang dipersiapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya percaya majelis hakim yang kita hormati tidak akan melanjutkan atau bahkan menolak permohonan tersebut,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
