<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu (8/1/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102681/breaking-news-kpk-tahan-eks-dirut-pt-taspen-antonius-kosasih-terkait-investasi-fiktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102681/breaking-news-kpk-tahan-eks-dirut-pt-taspen-antonius-kosasih-terkait-investasi-fiktif"/><item><title>Breaking News! KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102681/breaking-news-kpk-tahan-eks-dirut-pt-taspen-antonius-kosasih-terkait-investasi-fiktif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/08/337/3102681/breaking-news-kpk-tahan-eks-dirut-pt-taspen-antonius-kosasih-terkait-investasi-fiktif</guid><pubDate>Rabu 08 Januari 2025 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/08/337/3102681/kpk_tahan_mantan_dirut_pt_taspen_antonius_kosasih-rgSt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tahan mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (Foto : Okezone/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/08/337/3102681/kpk_tahan_mantan_dirut_pt_taspen_antonius_kosasih-rgSt_large.jpg</image><title>KPK tahan mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (Foto : Okezone/Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu (8/1/2025). Ia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Kosasih terlihat turun dari lantai dua &amp;nbsp;Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekira pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, ia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.&#13;
&#13;
Disebutkan, Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu (8/1/2025). Ia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Kosasih terlihat turun dari lantai dua &amp;nbsp;Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekira pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, ia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.&#13;
&#13;
Disebutkan, Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
