<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Diminta Tanggung Jawab</title><description>Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh oknum polisi berbuntut panjang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/09/337/3103030/buntut-kasus-pemerasan-dwp-kapolda-metro-diminta-tanggung-jawab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/09/337/3103030/buntut-kasus-pemerasan-dwp-kapolda-metro-diminta-tanggung-jawab"/><item><title>Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Diminta Tanggung Jawab</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/09/337/3103030/buntut-kasus-pemerasan-dwp-kapolda-metro-diminta-tanggung-jawab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/09/337/3103030/buntut-kasus-pemerasan-dwp-kapolda-metro-diminta-tanggung-jawab</guid><pubDate>Kamis 09 Januari 2025 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/09/337/3103030/ilustrasi-LRlF_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/09/337/3103030/ilustrasi-LRlF_large.JPG</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh oknum polisi berbuntut panjang. Muncul desakan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ikut bertanggungjawab.&#13;
&#13;
Bukan tanpa alasan Karyoto ikut diminta tanggung jawab.&#13;
&#13;
Pengamat hukum Ubedilah Badrun menilai tindakan bawahan harusnya atas setahu atasan. Apalagi kasus tersebut melibatkan seorang Dirnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biasanya tindakan-tindakan bawahan di dalam Kepolisian untuk menentukan suatu kejahatan atau tidak, itu atas perintah atasan. Jadi sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku,&amp;quot; katanya, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan publik pada keadilan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu, harusnya bisa sampai Kapoldanya itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengungkapkan hal yang sama. Kapolda Metro Jaya mesti bertanggungjawab karena menyangkut nama baik Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kapolri harus segera memecat Kapolda karena merusak nama institusi. Kalau sampai kapolri tidak memecat jangan-jangan itu sudah menjadi protap dari pimpinan tertinggi dalam institusi polri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas personel Korps Bhayangkara yang melanggar.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah Polri terhadap 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami,&amp;quot; ucapnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.&#13;
&#13;
Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka &amp;#39;bersih-bersih&amp;#39; pelanggaran yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan &amp;#39;bersih-bersih&amp;#39; terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Polri saat ini tengah memroses 18 anggota polisi yang diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia di gelaran DWP 2024.&#13;
&#13;
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.&#13;
&#13;
Adapun saat ini Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel.&#13;
&#13;
Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Lalu, sembilan personel lainnya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5&amp;ndash;8 tahun di luar penegakan hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh oknum polisi berbuntut panjang. Muncul desakan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ikut bertanggungjawab.&#13;
&#13;
Bukan tanpa alasan Karyoto ikut diminta tanggung jawab.&#13;
&#13;
Pengamat hukum Ubedilah Badrun menilai tindakan bawahan harusnya atas setahu atasan. Apalagi kasus tersebut melibatkan seorang Dirnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biasanya tindakan-tindakan bawahan di dalam Kepolisian untuk menentukan suatu kejahatan atau tidak, itu atas perintah atasan. Jadi sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku,&amp;quot; katanya, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan publik pada keadilan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu, harusnya bisa sampai Kapoldanya itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengungkapkan hal yang sama. Kapolda Metro Jaya mesti bertanggungjawab karena menyangkut nama baik Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kapolri harus segera memecat Kapolda karena merusak nama institusi. Kalau sampai kapolri tidak memecat jangan-jangan itu sudah menjadi protap dari pimpinan tertinggi dalam institusi polri,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas personel Korps Bhayangkara yang melanggar.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah Polri terhadap 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami,&amp;quot; ucapnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.&#13;
&#13;
Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka &amp;#39;bersih-bersih&amp;#39; pelanggaran yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan &amp;#39;bersih-bersih&amp;#39; terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Polri saat ini tengah memroses 18 anggota polisi yang diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia di gelaran DWP 2024.&#13;
&#13;
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.&#13;
&#13;
Adapun saat ini Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel.&#13;
&#13;
Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Lalu, sembilan personel lainnya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5&amp;ndash;8 tahun di luar penegakan hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
