<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK</title><description>Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/10/337/3103299/sekjen-pdip-hasto-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/10/337/3103299/sekjen-pdip-hasto-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk"/><item><title>Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/10/337/3103299/sekjen-pdip-hasto-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/10/337/3103299/sekjen-pdip-hasto-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2025 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/10/337/3103299/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-ykr6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/10/337/3103299/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-ykr6_large.jpg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone. </title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,&amp;quot; ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,&amp;quot; kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.&#13;
&#13;
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.&#13;
&#13;
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,&amp;quot; kata Setyo.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,&amp;quot; ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,&amp;quot; kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.&#13;
&#13;
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.&#13;
&#13;
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,&amp;quot; kata Setyo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
