<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Peredaran Konten Porno di Telegram, Diperagakan Anak Usia 5 hingga 12 Tahun</title><description>Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran pornografi, yang disebarkan melalui Telegram. Dalam kasus ini pria berinisial RYS (29) ditangkap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/10/338/3103345/polisi-bongkar-peredaran-konten-porno-di-telegram-diperagakan-anak-usia-5-hingga-12-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/10/338/3103345/polisi-bongkar-peredaran-konten-porno-di-telegram-diperagakan-anak-usia-5-hingga-12-tahun"/><item><title>Polisi Bongkar Peredaran Konten Porno di Telegram, Diperagakan Anak Usia 5 hingga 12 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/10/338/3103345/polisi-bongkar-peredaran-konten-porno-di-telegram-diperagakan-anak-usia-5-hingga-12-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/10/338/3103345/polisi-bongkar-peredaran-konten-porno-di-telegram-diperagakan-anak-usia-5-hingga-12-tahun</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2025 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/10/338/3103345/kasus_pornografi-wf6k_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pornografi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/10/338/3103345/kasus_pornografi-wf6k_large.jpg</image><title>Kasus Pornografi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran pornografi, yang disebarkan melalui Telegram. Dalam kasus ini pria berinisial RYS (29) ditangkap.&#13;
&#13;
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan, ada ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten tersebut terdiri dari anak usia 5-12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi usianya jika kami bisa perkirakan ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,&amp;rdquo; kata Roberto kepada wartawan Jumat (10/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menerangkan, dari channel Telegram tersebut, ada 689 konten porno yang diperagakan oleh anak-anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roberto menambahkan, para member yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp10-15 ribu rupiah untuk per tiga bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Kini, RYS sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran pornografi, yang disebarkan melalui Telegram. Dalam kasus ini pria berinisial RYS (29) ditangkap.&#13;
&#13;
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan, ada ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten tersebut terdiri dari anak usia 5-12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi usianya jika kami bisa perkirakan ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,&amp;rdquo; kata Roberto kepada wartawan Jumat (10/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menerangkan, dari channel Telegram tersebut, ada 689 konten porno yang diperagakan oleh anak-anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roberto menambahkan, para member yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp10-15 ribu rupiah untuk per tiga bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Kini, RYS sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
