<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Dua Apartemen terkait Kasus Taspen, Sita Uang Ratusan Juta hingga Tas Mewah&amp;nbsp;</title><description>KPK menggeledah dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8-9 Januari 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/11/337/3103537/kpk-geledah-dua-apartemen-terkait-kasus-taspen-sita-uang-ratusan-juta-hingga-tas-mewah-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/11/337/3103537/kpk-geledah-dua-apartemen-terkait-kasus-taspen-sita-uang-ratusan-juta-hingga-tas-mewah-nbsp"/><item><title>KPK Geledah Dua Apartemen terkait Kasus Taspen, Sita Uang Ratusan Juta hingga Tas Mewah&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/11/337/3103537/kpk-geledah-dua-apartemen-terkait-kasus-taspen-sita-uang-ratusan-juta-hingga-tas-mewah-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/11/337/3103537/kpk-geledah-dua-apartemen-terkait-kasus-taspen-sita-uang-ratusan-juta-hingga-tas-mewah-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 11 Januari 2025 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/11/337/3103537/kpk_geledah_dua_apartemen_terkait_kasus_taspen-mb2h_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Geledah Dua Apartemen terkait Kasus Taspen, Sita Uang Ratusan Juta hingga Tas Mewah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/11/337/3103537/kpk_geledah_dua_apartemen_terkait_kasus_taspen-mb2h_large.jpg</image><title>KPK Geledah Dua Apartemen terkait Kasus Taspen, Sita Uang Ratusan Juta hingga Tas Mewah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8-9 Januari 2025. Penggeledahan dimaksud, guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing yang dirupiahkan nilainya mencapai ratusan juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won &amp;amp; Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sita Sejumlah Dokumen&#13;
&#13;
Selain itu, Kata Tessa, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8-9 Januari 2025. Penggeledahan dimaksud, guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing yang dirupiahkan nilainya mencapai ratusan juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won &amp;amp; Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,&amp;quot; kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sita Sejumlah Dokumen&#13;
&#13;
Selain itu, Kata Tessa, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
