<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Minta Pijat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya</title><description>Seorang ayah berinisial P (34) warga Abung Kunang, Lampung Utara tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (13). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/11/340/3103375/modus-minta-pijat-pria-ini-tega-cabuli-anak-kandungnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/11/340/3103375/modus-minta-pijat-pria-ini-tega-cabuli-anak-kandungnya"/><item><title>Modus Minta Pijat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/11/340/3103375/modus-minta-pijat-pria-ini-tega-cabuli-anak-kandungnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/11/340/3103375/modus-minta-pijat-pria-ini-tega-cabuli-anak-kandungnya</guid><pubDate>Sabtu 11 Januari 2025 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/10/340/3103375/anak_dicabuli_ayah_kandung-pCg9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak dicabuli ayah kandung (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/10/340/3103375/anak_dicabuli_ayah_kandung-pCg9_large.jpg</image><title>Anak dicabuli ayah kandung (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG UTARA - Seorang ayah berinisial P (34) warga Abung Kunang, Lampung Utara tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (13).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar,&amp;quot; ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Stefanus menyebutkan, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok lalu mengancam akan membunuh jika korban melawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P di kediamannya di wilayah Abung Kunang hari ini,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG UTARA - Seorang ayah berinisial P (34) warga Abung Kunang, Lampung Utara tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (13).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar,&amp;quot; ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Stefanus menyebutkan, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok lalu mengancam akan membunuh jika korban melawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P di kediamannya di wilayah Abung Kunang hari ini,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
