<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Menkumham Angkat Bicara soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis cs</title><description>Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.   &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/12/337/3103798/eks-menkumham-angkat-bicara-soal-kasus-korupsi-timah-yang-jerat-harvey-moeis-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/12/337/3103798/eks-menkumham-angkat-bicara-soal-kasus-korupsi-timah-yang-jerat-harvey-moeis-cs"/><item><title>Eks Menkumham Angkat Bicara soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/12/337/3103798/eks-menkumham-angkat-bicara-soal-kasus-korupsi-timah-yang-jerat-harvey-moeis-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/12/337/3103798/eks-menkumham-angkat-bicara-soal-kasus-korupsi-timah-yang-jerat-harvey-moeis-cs</guid><pubDate>Minggu 12 Januari 2025 22:38 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/12/337/3103798/kejagung-csEV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Amir Syamsuddin/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/12/337/3103798/kejagung-csEV_large.jpg</image><title> Amir Syamsuddin/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polemik kewenangan dan peran dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi timah terus bergulir. Diketahui, sejumlah terdakwa telah&amp;nbsp;divonis bersalah, salah satunya&amp;nbsp;Harvey Moeis.&#13;
&#13;
Setelah dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025 dengan tuduhan dugaan pemalsuan keterangan audit kerugian negara Rp271 triliun, Bambang Hero melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Dalam keterangannya saat itu, Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.   &#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis adalah ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,&amp;quot; ujar Bambang Hero dalam keterangannya beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun pandangan ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut.&#13;
&#13;
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menegaskan, peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik,&amp;quot; ujar Amir dikutip, Minggu (12/1/2025).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak. &amp;nbsp;&amp;quot;Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memperkuat pernyataan Bambang dengan menyebut bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara senilai Rp300 triliun sesuai dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih. Ia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik.   &#13;
&#13;
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, juga menilai bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat UUD 1945.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik kewenangan dan peran dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi timah terus bergulir. Diketahui, sejumlah terdakwa telah&amp;nbsp;divonis bersalah, salah satunya&amp;nbsp;Harvey Moeis.&#13;
&#13;
Setelah dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025 dengan tuduhan dugaan pemalsuan keterangan audit kerugian negara Rp271 triliun, Bambang Hero melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Dalam keterangannya saat itu, Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.   &#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis adalah ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,&amp;quot; ujar Bambang Hero dalam keterangannya beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun pandangan ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut.&#13;
&#13;
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menegaskan, peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik,&amp;quot; ujar Amir dikutip, Minggu (12/1/2025).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak. &amp;nbsp;&amp;quot;Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memperkuat pernyataan Bambang dengan menyebut bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara senilai Rp300 triliun sesuai dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih. Ia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik.   &#13;
&#13;
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, juga menilai bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat UUD 1945.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
