<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Paslon Andika-Hendi</title><description>Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104066/mk-terima-pencabutan-gugatan-pilkada-jateng-paslon-andika-hendi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104066/mk-terima-pencabutan-gugatan-pilkada-jateng-paslon-andika-hendi"/><item><title>MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Paslon Andika-Hendi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104066/mk-terima-pencabutan-gugatan-pilkada-jateng-paslon-andika-hendi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104066/mk-terima-pencabutan-gugatan-pilkada-jateng-paslon-andika-hendi</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2025 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/13/337/3104066/ilustrasi_mahkamah_konstitusi-OZKD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/13/337/3104066/ilustrasi_mahkamah_konstitusi-OZKD_large.jpg</image><title>Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) oleh Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). Pencabutan itu diterima MK pada siang ini, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,&amp;quot; kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun persidangan selanjutnya, akan digelar pada 20 Januari 2025. Persidangan untuk Pilgub Jateng akan digelar pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, nanti persidangan berikutnya itu di tanggal 20 Januari. Jadi kita bisa cek di risalah yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi panel, Dr. Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya itu tanggal 20,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan Andika-Hendi dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perihal pencabutan gugatan ini pun dibenarkan oleh Calon Wakil Gubernur Jateng, Hendrar Prihadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul (cabut gugatan),&amp;quot; kata Hendi saat dihubungi Okezone, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
Namun terkait alasan penarikan permohonan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu pintu saja, ke pak Andika atau DPP PDIP ya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menyampaikan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) oleh Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). Pencabutan itu diterima MK pada siang ini, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,&amp;quot; kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun persidangan selanjutnya, akan digelar pada 20 Januari 2025. Persidangan untuk Pilgub Jateng akan digelar pada Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, nanti persidangan berikutnya itu di tanggal 20 Januari. Jadi kita bisa cek di risalah yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi panel, Dr. Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya itu tanggal 20,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan Andika-Hendi dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perihal pencabutan gugatan ini pun dibenarkan oleh Calon Wakil Gubernur Jateng, Hendrar Prihadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul (cabut gugatan),&amp;quot; kata Hendi saat dihubungi Okezone, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
Namun terkait alasan penarikan permohonan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu pintu saja, ke pak Andika atau DPP PDIP ya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
