<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Lakukan Speedy Trial Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2024</title><description>Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104087/mk-lakukan-speedy-trial-selesaikan-sengketa-pilkada-serentak-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104087/mk-lakukan-speedy-trial-selesaikan-sengketa-pilkada-serentak-2024"/><item><title>MK Lakukan Speedy Trial Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104087/mk-lakukan-speedy-trial-selesaikan-sengketa-pilkada-serentak-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/13/337/3104087/mk-lakukan-speedy-trial-selesaikan-sengketa-pilkada-serentak-2024</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2025 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/13/337/3104087/ilustrasi_mahkamah_konstitusi-6aRA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/13/337/3104087/ilustrasi_mahkamah_konstitusi-6aRA_large.jpg</image><title>Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah menerapkan mekanisme Speedy Trial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Speedy Trial sendiri artinya adalah persidangan dilakukan dengan cepat. Sebab dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ini MK dibebani waktu selama 45 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;MK sudah kemudian ada ketentuan harus menyelesaikan seluruh perkaranya dalam waktu 45 hari kerja, maka mau tidak mau, Speedy Trial akan dilakukan,&amp;quot; kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz, kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
Faiz pun menjelaskan, perbedaan antara persidangan Pengujian Undang-undang (PUU) yang tak ditentukan batas waktu putusannya. Dalam hal ini, jika mau pemohon PUU bisa mengajukan Speedy Trial.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita bandingkan dengan proses persidangan di pengujian undang-undang, itu karena tidak ada batas waktunya, maka tergantung dari kompleksitas perkara,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan batas akhir 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, MK paling akhir memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.&#13;
&#13;
Faiz menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan ataupun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan pun, MK akan menyampaikan hal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah menerapkan mekanisme Speedy Trial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Speedy Trial sendiri artinya adalah persidangan dilakukan dengan cepat. Sebab dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ini MK dibebani waktu selama 45 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;MK sudah kemudian ada ketentuan harus menyelesaikan seluruh perkaranya dalam waktu 45 hari kerja, maka mau tidak mau, Speedy Trial akan dilakukan,&amp;quot; kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz, kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).&#13;
&#13;
Faiz pun menjelaskan, perbedaan antara persidangan Pengujian Undang-undang (PUU) yang tak ditentukan batas waktu putusannya. Dalam hal ini, jika mau pemohon PUU bisa mengajukan Speedy Trial.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita bandingkan dengan proses persidangan di pengujian undang-undang, itu karena tidak ada batas waktunya, maka tergantung dari kompleksitas perkara,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan batas akhir 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, MK paling akhir memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.&#13;
&#13;
Faiz menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan ataupun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan pun, MK akan menyampaikan hal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
