<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Personel Polres Jakpus Ajukan Banding</title><description>Adapun putusan demosi itu diberikan setelah keduanya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan terbukti turut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104277/didemosi-8-tahun-kasus-pemerasan-penonton-dwp-2-personel-polres-jakpus-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104277/didemosi-8-tahun-kasus-pemerasan-penonton-dwp-2-personel-polres-jakpus-ajukan-banding"/><item><title>Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Personel Polres Jakpus Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104277/didemosi-8-tahun-kasus-pemerasan-penonton-dwp-2-personel-polres-jakpus-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104277/didemosi-8-tahun-kasus-pemerasan-penonton-dwp-2-personel-polres-jakpus-ajukan-banding</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2025 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/14/337/3104277/kabag_penum_divisi_humas_polri_kombes_erdi-gFG2_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi. Foto: Dok Humas Polri.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/14/337/3104277/kabag_penum_divisi_humas_polri_kombes_erdi-gFG2_large.jpeg</image><title>Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi. Foto: Dok Humas Polri.</title></images><description>JAKARTA - Dua polisi Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Brigadir Hendy Kurniawan, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun yang dijatuhkan kepada mereka.&#13;
&#13;
Adapun putusan demosi itu diberikan setelah keduanya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan terbukti turut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),&amp;quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,&amp;quot; kata Erdi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari.&#13;
&#13;
Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua polisi Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Brigadir Hendy Kurniawan, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun yang dijatuhkan kepada mereka.&#13;
&#13;
Adapun putusan demosi itu diberikan setelah keduanya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan terbukti turut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),&amp;quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,&amp;quot; kata Erdi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari.&#13;
&#13;
Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
