<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Nampak Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104341/kejagung-tangkap-mantan-ketua-pn-surabaya-terkait-kasus-ronald-tannur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104341/kejagung-tangkap-mantan-ketua-pn-surabaya-terkait-kasus-ronald-tannur"/><item><title>Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104341/kejagung-tangkap-mantan-ketua-pn-surabaya-terkait-kasus-ronald-tannur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/01/14/337/3104341/kejagung-tangkap-mantan-ketua-pn-surabaya-terkait-kasus-ronald-tannur</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2025 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/14/337/3104341/kejagung_tangkap_eks_ketua_pn_surabaya_rudi_suparmono-Ag9Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/14/337/3104341/kejagung_tangkap_eks_ketua_pn_surabaya_rudi_suparmono-Ag9Y_large.jpg</image><title> Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Nampak Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.&#13;
&#13;
Bedasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rudi telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi pun tak diborgol oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apapun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,&amp;quot; ujar Harli.&#13;
&#13;
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.&#13;
&#13;
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Nampak Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.&#13;
&#13;
Bedasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rudi telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi pun tak diborgol oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
Rudi yang mengenakan masker tak menjawab apapun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,&amp;quot; ujar Harli.&#13;
&#13;
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.&#13;
&#13;
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
